MA Hapus Kewajiban Freeport Bayar Pajak Air 3,9 Triliun
IVOOX.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menghapus kewajiban Freeport untuk membayar pajak air sebesar Rp 3,9 triliun. Putusan ini diketok di tingkat Peninjauan Kembai (PK) oleh ketua majelis Hary Djatmiko dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono.
Majelis Hakim mengalahkan Gubernur Papua soal tagihan pajak berdasarkan tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan dari Pemprov Papua berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
MA menghapus pajak air yang ditanggung Freeport sebesar Rp 3.958.500.000.000. MA beralasan Freeport dan pemerintah RI terikat perjanjian kontrak karya yang berlaku khusus bagi kedua belah pihak. Jadi pajak air yang diterapkan Pemprov Papua tak berlaku.
Ada empat alasan MA memenangkan Freeport. Berikut alasannya:
1. Terkait doktrin hukum kontrak bahwa kontrak karya antara Freeport dengan Pemerintah RI, yang telah disetujui oleh Pemerintah RI setelah mendapat rekomendasi DPR dan departemen terkait, mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1998, bersifat khusus yaitu lex spesialis derigat lex generalis dan berlaku sebagai UU bagi pembuatnya. (Vide pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata).
2. Sifat kekhususan memiliki yurisdiksi dan kedudukan perlakuan hukum sama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayanan hukum.
3. Perikatan atau perjanjian itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata).
4. Bahwa perkara a quo pada dasarnya merupakan kebijakan fiskal yang merupakan otoritas pemerintah pusat (dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai mandatory). Hal ini secara historis dapat dibaca dalam Penjelasan UU PRDR (vide UU Nomor 18/1997 ho UU Nomor 34/2000), yang menyatakan: kebijakan perpajakan antara pemerintah pudat dan pemerintah daerah pada hakikatnya merupakan sistem dan bagian dari suatu kebijakan fiskal nasioanal dan oleh karenanya terbanding (sekarang termohon peninjauan kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33A ayat 4 UU Pajak Penghasilan jo Penjelasan Pasal 13 UU Nomor 24/2000 tentang Perjanjian Internasional artikel 27 Vienna Convention, jo Pasal 13 Kontrak Karya, jo Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998.
Yorrys Raweyai, Politikus Partai Golkar yang juga orang asli papua meyatakan kegeramannya. Menurutnya keputusan ini tidak menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Saya bukan orang hukum. Tapi kita harus menyakini bahwa hukum sebagai panglima dari penyelesaian semua permasalahan di bangsa ini,” ujar politisi Golkar asal Papua Yorrys Raweyai saat ditemui di Jayapura, Selasa (24/4/2018).
Yorrys merasa heran karena yang menuntut adalah pemerintah. Dirinya juga menganggap MA adalah bagian dari pemerintah.
“Yang menuntut pemerintah, yang putuskan juga pemerintah. Apakah MA itu bukan pemerintah? Jadi kalau pemerintah kalahkan pemerintah mau bilang apa lagi. Jadi kalau kita katakan, pemerintah tidak membela pemerintah dalam hal ini,” tambahnya.
MA beralasan Freeport dan pemerintah RI terikat perjanjian Kontrak Karya yang berlaku khusus bagi kedua belah pihak. Sehingga pajak air yang diterapkan Pemprov Papua tak berlaku.
0 comments