September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Luhut Tegaskan Aturan Pajak Hiburan Masih Pakai UU Lama

IVOOX.id - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan agar pemerintah daerah kembali menggunakan aturan pajak hiburan dengan menggunakan aturan lama yakni yang tertuang dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Hal itu seiring dengan masifnya penolakan dari para pelaku usaha jasa hiburan terkait pajak 40-75 persen berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Kembali ke (UU PDRD) yang lama, kan kasian nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan gak benar itu," ungkap Luhut pada, Jumat (26/1/2024).

Pada kesempatan itu Luhut juga menanggapi terkait judical review untuk pembatalan pasal 58 ayat (2) UU No.1/2022 ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya para pelaku usaha berhak mengajukan judical review dan tidak melanggar konstitusi.

"Mereka maju ke MK itu. Biarinlah, kan semua punya hak maju ke MK kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau UU, gak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk men-challenge UU yang ada," paparnya.

Luhut juga menjelaskan mengenai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang didalamnya mencakup petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan.

"Nah itu edaran Mendagri itu yang disampaikan sehingga pemda itu bisa melakukan langkah-langkah," tegas Luhut.

0 comments

    Leave a Reply