October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

LPSK Tolak Permohonan SYL dan Ht Terkait Dugaan Pemerasan

IVOOX.id - LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menegaskan penolakan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (Ht). Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian dan dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (28/11/2023). "LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht," ucap Edwin Partogi.

Pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar pada Senin (27/11/2023), diputuskan penolakan terhadap permohonan perlindungan dari SYL dan Ht. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa seseorang yang berstatus sebagai tersangka dan ditahan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Edwin Partogi menjelaskan bahwa LPSK menerima permohonan perlindungan dari pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. "Pada saudara U, berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis," ungkapnya.

Pada 6 Oktober 2023, SYL, Ht, P (nama lengkap tidak disebutkan), dan H (nama lengkap tidak disebutkan) menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK. Selanjutnya, pada 25 Oktober 2023, LPSK menerima permohonan perlindungan dari U, salah satu pegawai Kementerian Pertanian.

Permohonan perlindungan tersebut mencakup berbagai jenis perlindungan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemohon. SYL mengajukan permohonan perlindungan hukum; Ht mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural; P dan H mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural; dan U mengajukan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

LPSK menjelaskan bahwa keputusan penolakan terhadap SYL dan Ht didasarkan pada pertimbangan hukum terkait status keduanya sebagai tersangka yang sedang ditahan oleh KPK. Sebaliknya, pemohon lainnya, seperti U, memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus pemerasan itu pun kini telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli lantas diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

0 comments

    Leave a Reply