September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

LPSK Berkomitmen Lindungi Jurnalis di Peliputan Pemilu 2024

IVOOX.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan tanggapan atas draft mekanisme penanganan kekerasan terhadap wartawan dalam peliputan Pemilu 2024. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan berkas tanggapan kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu tekait finalisasi mekanisme respons kekerasan terhadap wartawan dalam Konteks Pemilu yang diselenggarakan Dewan Pers dan UNESCO pada Kamis (14/12/2023) di kawasan Menteng, Jakarta. 

Secara garis besar, LPSK siap memberikan perlindungan kepada wartawan, termasuk perlindungan kedaruratan. “Laporan memang perlu, tetapi untuk kegawat daruratan kita bisa melaporkan bersama. Jadi, kami memastikan laporan ada sambil perlindungan sudah berjalan,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diteria IVOOX Minggu (17/12/2023).

Perlindungan kedaruratan ini juga bagian dari terobosan yang dilakukan LPSK yang juga ditunjukkan kepada pembela Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mekanisme Respon Cepat Pembela HAM yang digagas bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Pelaporan kedaruratan tersebut dapat dilakukan jika seseorang sudah mendapat ancaman ataupun masih potensi ancaman, kemudian adanya kebutuhan proses hukum dan adanya tindakan medis segera.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan, permohonan perlindungan kepada LPSK dapat dilakukan oleh instansi terkait yang menaungi korban. Jadi, perusahaan media atau organisasi pers dimana wartawan menjadi anggota dapat mengajukan perlindungan untuk wartawan yang menjadi korban saat sedang bertugas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu ingin memastikan dukungan perlindungan bagi wartawan dan insan pers lainnya saat sedang melakukan tugas. Kekerasan yang terjadi sudah sangat beragam berupa fisik, psikologis, ekonomi, juga kekerasan dan ancaman yang sistematis.

Seperti menyerang akun WhatssApp, ujaran kebencian, doxing, perusakan alat kerja hingga peretasan web site. Modusnya, web site media online akan dibanjiri traffic yang membuat server down. Hal tersebut mengakibatkan bandwitdh besar sehingga membuat biaya tagihan membengkak hingga ratusan juta.

Menyoal ancaman digital yang dikhawatirkan para insan pers, LPSK menjelaskan langkah yang akan dilakukan lewat berkordinasi dengan pihak yang berkaitan seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Lebih lanjut, terkait kerugian material yang dialami wartawan atau perusahaan media sesuai dengan Pasal 7A pada UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terdapat komponen ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung.

Menjelang Pemilu 2024, peran wartawan dalam menyajikan berita yang aktual kepada publik semakin dibutuhkan, namun ancaman keamanan pada wartawan/jurnalis pada masa pemilu berpotensi meningkat. Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 2023, sebanyak 66 kasus kekerasan telah menimpa wartawan.

Potensi ancaman yang muncul antara lain penghapusan hasil kerja/ perampasan alat kerja, penyeretan, pemukulan, pengeroyokan, serta kekerasan seksual pada jurnalis perempuan.

Untuk itu, LPSK berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat, dan aman bagi para wartawan serta mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan bagi wartawan khususnya dalam konteks Pemilu.

Hasto berharap dalam rumusan kesepahaman pelaksanaan mekanisme respons kekerasan dan mekanisme perlindungan bagi wartawan dapat terintegrasi dengan baik, pungkasnya

0 comments

    Leave a Reply