October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

LPSK Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL Usai BAP Bocor

IVOOX.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pihaknya telah memberikan perlindungan terhadap Merdian Tri Hadi usai berita acara pemeriksaan (BAP) bocor. Merdian merupakan salah satu saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sudah kami berikan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi IVOOX pada Selasa (30/4/2024).

Susilaningtyas mengatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan terhadap eks Sekretaris Pribadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 itu sejak akhir Februari 2024. 

"Sejak akhir Februari," kata Susilaningtyas.

Sebelumnya Merdian Tri Hadi mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) milik KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI bocor.

Berkas BAP itu bahkan bocor langsung ke tangan tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Lantas dia pun meminta perlindungan ke LPSK setelah dia menyadari BAP dirinya bocor.

Hal itu diungkapkan Merdian saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Rabu, (24/4/2024). Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan hingga gratifikasi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.

"Dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan karena BAP penyelidikan saya ketika di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor," ujar Merdian saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip Antara.

Merdian mengatakan setelah BAP itu bocor dan sampai ke tangan SYL, dia mengaku SYL mulai memperhatikannya hingga membuatnya tertekan.

"Setelah itu, pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya. Jadi, mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai tertekan," ucap Merdian.

Diketahui SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

0 comments

    Leave a Reply