October 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan 4,25 persen sampai 2024

IVOOX.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25 persen.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS periode September 2023 dan berlaku sampai 31 Januari 2024.

“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) serta simpanan valuta asing di bank umum” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023) dikutip dari Antara.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan rupiah untuk bank umum sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,25 persen, dan simpanan rupiah di BPR dan BPR syariah (BPRS) sebesar 6,75 persen.

Purbaya menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan situasi pemulihan ekonomi global sepanjang 2023 serta tahun depan yang masih diselimuti ketidakpastian.

Selain itu, LPS juga mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik yang tumbuh solid didukung oleh sisi konsumsi dan produksi.

Di sisi lain, kinerja industri perbankan tetap terjaga stabil. Hal itu tercermin pada sisi permodalan, likuiditas, dan rentabilitas.

Sementara rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga pada level 27,46 persen per Juli 2023. Likuiditas perbankan terjaga dengan alat likuid per non-core deposit (AL/NCD) di level 118,51 persen dan alat likuid per dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 26,49 persen.

Purbaya mengimbau seluruh bank umum dan penyedia jasa pinjaman lainnya yang dijamin LPS untuk menjaga transparansi dan menyampaikan informasi tersebut kepada nasabah atau calon nasabah yang akan menabung.

Diketahui, LPS menaikkan tingkat suku bunga pinjaman rupiah dan valas di bank umum serta rupiah di BPR masing-masing 25 basis poin pada akhir Februari 2023.

Apakah keuntungan dari nasabah dengan adanya LPS?

LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

hApa yang dijamin LPS? LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

0 comments

    Leave a Reply