October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

LPS Dimungkinkan Selenggarakan Penjaminan di Luar Simpanan

IVOOX.id, Jakarta - Perppu Nomor 1 Tahun 2020 membuka ruang bagi pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

IVOOX.id, Jakarta - Perppu Nomor 1 Tahun 2020 membuka ruang bagi pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

"Ini dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional," kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (2/4), dikutip Antara.

Yusron menjelaskan Perppu tersebut juga memberikan kewenangan tambahan bagi LPS dalam menjalankan fungsinya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kewenangan tersebut adalah penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu yang dijamin sebagaimana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian, persiapan lebih awal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.

Selain itu pemilihan metode resolusi bank selain bank sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah atau least cost test.

Serta perluasan sumber pendanaan untuk penanganan bank gagal dalam hal diperkirakan LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan/repo Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada pemerintah.

Yusron mengatakan Perppu ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan otoritas terkait termasuk LPS untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Pada 31 Maret 2020 Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada Rabu (1/4) melalui konferensi video, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan dukungannya terhadap penerbitan Perppu tersebut.

Menurut Halim Perppu itu sebagai langkah antisipatif pemerintah dan otoritas terkait dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19.




0 comments

    Leave a Reply