April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

LPS: Bunga Penjamin Rupiah Turun 50 Bps

iVooxid,Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan periode 15 September 2016 hingga dengan 15 Januari 2017 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum mengalami penyusutan 50 bps. Sementara posisi tingkat bunga pinjaman simpanan dalam bentuk valas masih tetap.

"Dengan begitu tingkat bunga penjaminan menjadi sebagai berikut, bank umum untuk rupiah 6,25 persen, dan valas 0,75 persen. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk rupiah 8,75 persen," ucap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Halim menyebutkan, keputusan itu dieproleh dengan memperhatikan terdapat penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan, sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan. Saat ini cakupan penjaminan LPS untuk simpanan rupiah mencapai 99,5 persen dan simpanan valas mencapai 97,2 persen dari total rekening.

Bukan hanya itu, keputusan juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, dan kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai.

Pada titik ini, menurut Halim, likuiditas perbankan diharapkan terjaga dengan baik hingga akhir tahun didukung oleh bias longgar kebijakan moneter dan aliran dana masuk dari program pengampunan pajak. Diharapkan kondisi seperti itu bisa terealisasi guna mendukung stabilitas.

Sejalan dengan perubahan suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), LPS melakukan penyempurnaan dalam metode penetapan LPS Rate, yang diharapkan memperkuat proses transisi arah kebijakan moneter ke suku bunga simpanan (market) dan menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

"Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," tegas Halim.

Berkenaan dengan hal itu, sambung Halim, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.(ava)

0 comments

    Leave a Reply