Lima Pegawai LP Sukamiskin Dipanggil KPK
IVOOX.id, Jakarta- Lima pegawai Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap, terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas
Lima orang itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan.
"Penyidik hari menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pegawai Lapas Klas I Sukamiskin sebagai saksi untuk tersangka TCW terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri , di Jakarta, Rabu (19/2).
Lima pegawai tersebut, yakni Wawan Setiawan, Joaquin Lucio, Danang Sugiharto, Ade Budi Dharma, dan Sukma Setiabudi.
KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Wawan, yakni PNS Kementerian Hukum dan HAM Slamet Widodo
KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.
Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.
Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.
0 comments