October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Lembaga Peradilan Masuk Sektor Esensial, KY Tunggu Inmendagri

IVOOX.id, Jakarta – Lembaga peradilan dan hukum masuk sektor esensial namun belum tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa dan Bali.

"Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bapak Jodi Mahardi mengatakan lembaga peradilan dan hukum masuk sektor esensial," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Susanto Ginting saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/7).

Miko sapaan akrabnya mengapresiasi langkah tersebut karena sebelumnya KY telah menyampaikan usulan ke pemerintah terkait kepastian status lembaga peradilan dan hukum masuk kategori esensial atau kritikal selama PPKM darurat.

Di satu sisi Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan peraturan tentang bekerja dari rumah atau (WFH) maupun bekerja dari kantor (WFO) melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020.

"Kita apresiasi ada langkah cepat dan tanggap dari Mahkamah Agung dalam rangka menjaga keselamatan hakim," ujar Miko seperti dilansir Antara.

Dalam panduan implementasi PPKM darurat beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang diberlakukan adalah kewajiban bekerja dari rumah untuk semua pekerja sektor nonesensial dan kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara online atau daring, kata dia.

Bagi sektor esensial, katanya, maksimal hanya 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen untuk sektor kritikal.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 serta industri orientasi ekspor.

Sementara, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

0 comments

    Leave a Reply