October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Legislator Tolak Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos

IVOOX.id – Wacana memberi bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online terus menuai kritik. Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adiputra ikut menolak wacana bansos bagi korban judi online yang disampaikan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online Muhadjir Effendy.

“Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban sehingga (tidak) harus diberikan bansos,” ujar Wisnu Wijaya dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyampaikan bahwa usulan dimasukkannya para penjudi ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bakal memperparah keadaan. Diduganya jika penjudi tersebut diberi bansos dikhawatirkan bakal merangsang munculnya pejudi-pejudi baru. Sementara, kata Wisnu saat ini praktik perjudian online semakin masif.

Wisnu menjelaskan, sepanjang Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya adalah kasus judi daring. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.  

“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan,” kata Wisnu.

Dalam kesempatan itu, Wisnu berharap Satgas Judi Online tersebut dapat bekerja dengan tegas, cepat, efektif dan solutif. Di antaranya dengan membabat habis para pelaku judi daring. Termasuk mengungkap para bandar, jaringan bisnis judi daring serta para oknum yang membekingi bisnis haram tersebut.

“Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” ujar Wisnu.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, terkait bantuan sosial (bansos) bagi korban penjudi online, Menko Muhadjir menegaskan bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada keluarga atau orang-orang di sekitar yang mengalami kerugian akibat perilaku penjudi online.

“Yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita mengalami kerugian, dan kerugian itu bisa material, bisa finansial atau psikososial. Kalau saya boleh beri komentar, kasus ini kan mencuat setelah ada pembakaran yang dilakukan oleh seorang istri (polisi wanita) kepada suaminya, itu kan si istri itu menurut saya termasuk yang korban, korban psikis,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (19/6/2024).

Muhadjir menjelaskan, dalam ketentuan yang sudah ditetapkan di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui proses verifikasi.

“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung, kalau di daftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” ujar Muhadjir.

0 comments

    Leave a Reply