October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Legislator Tanggapi Wacana Penempatan TNI/Polri di ASN

IVOOX.id - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menanggapi wacana dari KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terkait penempatan anggota TNI/Polri di jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara). 

Menurutnya, hal ini tidaklah baru seiring dengan aturan yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS).

"Sebenarnya, dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," ungkap Doli dalam keterangan resmi, Sabtu (16/3/2024).

Doli menjelaskan bahwa dalam RPP tersebut terdapat batasan dalam penempatan personel TNI dan Polri di jabatan ASN. Menurutnya, personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.

"Jadi, TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaganya masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua," terang Politisi Golkar itu.

Dia juga mencontohkan beberapa kementerian yang membutuhkan kualifikasi personel TNI dan Polri, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Aspek substansi dalam aturan RPP tersebut telah terpenuhi 100 persen dan diharapkan dapat diterbitkan pada akhir April 2024. MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan RPP tentang Manajemen ASN telah mendekati tahap akhir.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," jelas Anas dalam keterangan tertulis.

Diketahui sebelumnya bahwa RPP Manajemen ASN akan mengatur berbagai hal terkait ASN, termasuk pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Terdapat 22 bab dalam RPP ini, yang terdiri atas 305 pasal, yang mencakup transformasi mendasar dalam penataan rekrutmen dan jabatan ASN untuk menjawab organisasi yang lebih lincah dan kolaboratif

0 comments

    Leave a Reply