October 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Legislator Ingatkan Pembatasan Penjualan BBM Bersubsidi Lewat Permen Bisa Menimbulkan Masalah Hukum

IVOOX.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengkritisi kebijakan pembatasan penjualan BBM bersubsidi yang hanya diatur melalui Peraturan Menteri (Permen). Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, mengingat sebelumnya pengaturan penjualan BBM bersubsidi diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

"Kebijakan terkait harga jual BBM bersubsidi selama ini menjadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya bertugas melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan strategis ini," jelas Mulyanto dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Sabtu (31/8/2024).

Mulyanto menegaskan bahwa saat ini Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih berlaku. Oleh karena itu, ia meminta Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, untuk memperhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi dan tidak membuat terobosan yang bisa berujung pada persoalan hukum.

Politisi Fraksi PKS ini juga meminta Pemerintah untuk memperjelas aturan terkait sebelum mewacanakan eksekusi kebijakan pembatasan distribusi Pertalite. Ia menekankan pentingnya mematangkan regulasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya di media sosial.

Selain itu, Mulyanto mendesak Pemerintah untuk melibatkan publik dalam menentukan kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Hal ini bertujuan agar masyarakat sudah siap sejak awal terhadap kebijakan tersebut.

Mulyanto juga meminta Pertamina untuk mempersiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini, agar ketika diimplementasikan, kebijakan tersebut dapat berjalan dengan lancar.

0 comments

    Leave a Reply