March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Legalitas Kayu Sangat Penting Bagi Kedaulatan Indonesia

IVOOX.id, Kendal -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 29 Januari 2019. Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan apresiasinya akan dukungan industri kayu nasional, khususnya PT. Kayu Lapis Indonesia (KLI), yang telah berkomitmen sejak lama dalam menghasilkan produksi kayu yang legal. Menurutnya, legalitas ini merupakan hal yang sangat penting, karena seringkali produksi kayu Indonesia diragukan legalitasnya oleh negara lain.


"Untuk pertama kalinya dalam 15 tahun saya menjelaskan di PBB dan FAO, bahwa kehutanan Indonesia dikelola dengan baik, bahwa deforestasi kita menurun, dan terima kasih kepada PT. KLI yang telah menjadi pelopor untuk tidak ada yang tidak legal dalam industri kita. Pemerintah sangat mendukung dan berterima kasih untuk hal itu," ujarnya, saat menghadiri pencanangan Kebangkitan Industri Perkayuan Nasional untuk Kesejahteraan Masyarakat, di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (29/01).


Menteri Siti menyampaikan bahwa di tahun 2019 ini, KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaaan hutan Produksi Lestari (PHPL) telah menyiapkan 1.000 unit sertifikasi legalitas kayu dari APBN. 


Mendukung industri kayu nasional, Menteri Siti juga mengingatkan pentingnya pengembangan desain atau rancangan industri hulu hilir.


"Industri hulu hilir harus berangkat bersama-sama, dan berjalan dengan baik," lanjutnya.


Menteri Siti juga menekankan bahwa kebangkitan industri perkayuan nasional akan dapat dicapai dengan beberapa kondisi, yaitu :


1) Adanya kelimpahan dan jaminan kontinuitas bahan baku yang berkualitas dan mudah didapatkan; 


2) Adanya penyederhanaan mata rantai pasokan bahan baku yang murah dan legal; 


3) Adanya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan partisipatif; 


4) Adanya kesepahaman penentuan jenis kayu yang akan dikembangkan dan sesuai dengan tapak;


5) Adanya kelembagaan yang mapan didukung dengan program pendampingan;


6) Adanya fasilitasi dan bantuan ekonomi produktif secara berkala dari pemerintah;


7) Adanya jaminan pasar produk yang progresif;


8) Adanya monitoring dan evaluasi untuk mendapatkan umpan balik bagi perbaikan secara berkelanjutan; serta


9) Adanya dukungan dari dunia usaha, pengusaha yang tangguh.


Sementara itu, sebagai kebangkitan industri kayu nasional, Menteri Siti menuturkan perlunya jaminan pasar produk yang progresif, baik di dunia usaha bersama-sama masyarakat.


"Ada sinergi berbagi resources (sumber daya), pengetahuan dan informasi, termasuk informasi pasar," terangnya.


Dalam kesempatan ini, Menteri Siti bersama Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo, dan jajaran KLHK melakukan peninjauan terhadap proses produksi yang berlangsung di PT. KLI. Menteri Siti berharap, pola pengelolaan PT. KLI dapat dijadikan pedoman sebagai contoh bagi pelaksanaan teknis perusahaan lainnya.


Sementara itu, Komisaris KLI, Panda Nababan, sangat berterima kasih atas kunjungan Menteri LHK. Dilaporkannya bahwa, mayoritas karyawan PT. KLI adalah penduduk sekitar, yang sangat diperhatikan kesejahteraannya. "Sejak berdirinya PT. KLI di tahun 1977, kami betul-betul taat peraturan, dan tidak pernah terjadi illegal logging, hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami," ungkapnya.


Melalui kunjungan ini, Panda berharap dapat menjadi motivasi bagi kelompok perusahaan lainnya, baik yang dibina pemerintah daerah, UMKM, dan pengusaha petani.


Mendukung penyediaan bahan baku kayu bagi industri perkayuan, sekaligus sebagai bentuk pelibatan partisipasi masyarakat, dalam kesempatan ini dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerjasama, antara PT. Kayu Lapis Indonesia (KLI) dengan Kelompok Hutan Rakyat. 


Selain itu, Menteri Siti juga melakukan penyerahan tiga sertifikat SVLK untuk UMKM dari 150 kelompok, penyerahan bantuan pemberdayaan masyarakat berupa 30 ekor kambing, dan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan peralatan pertukangan, serta bantuan 500 ribu bibit produktif untuk Hutan Rakyat.(Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply