March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Lebih Cepat Dari Janji, Taufik Kurniawan Penuhi Panggilan KPK

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11), untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

"Sekitar pukul 09.00 WIB pagi ini, tersangka TK datang ke KPK. Saat ini sedang di ruang pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Untuk diketahui, KPK telah memanggil politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Disampaikan bahwa ketidakhadiran hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua. Sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November adalah panggilan kedua setelah sebelumnya 25 Oktober dijadwal panggilan pertama, kuasa hukum TK meminta penjadwalan ulang pada 1 November," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).

Sebelumnya, Arifin Harahap, penasihat hukum Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan reses dan meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018.

KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

0 comments

    Leave a Reply