May 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

LAPSPI Telah Bekerja Dengan Baik

IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap, lembaga alternatif penyelesaian sengketa perbankan Indonesia (LAPSPI) bekerja dengan baik. Pasalnya, sebesar 90 persen dari sengketa konsumen telah terselesaikan dan menghasilkan kesepakatan perdamaian.

“LAPSPI ini salah satu LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) yang menyelesaikan sengketa konsumen dengan sangat baik, dengar sendiri dari laporan itu 90 persen. Artinya, sengketa konsumen yang diselesaikan 90 persen sangat bagus menurut saya, menurut OJK juga itu sangat bagus, sesuai dengan core value dia, jadi dia adalah kredibel”, ucap Deputi Komisioner EPK OJK, Sardjito, di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Sardjito mengatakan, OJK mendorong orang-orang yang bersengketa untuk menyelesaikan persengketaannya lewat LAPS supaya prosesnya lebih cepat, dan diputuskan oleh orang-orang yang sudah mengerti betul mengenai perkaranya itu.

Sebagai forum penyelesaian sengketa, dirinya mengaku, lembaga ini bersifat kuasi peradilan atau pemutus sengketa. “OJK mendorong lewat LAPS supaya lebih cepat, dan diputus oleh orang-orang yang mengerti betul mengenai perkaranya itu. Makanya, kita juga tingkatkan kompetensi para arbiter, dan juga kita lakukan edukasi untuk teman-teman," jelas dia.

Sebelum adanya LAPSPI, sengketa hukum kebanyakan diselesaikan melalui pengadilan. Biaya penyelesaian sengketa perbankan di pengadilan memang murah karena seluruh sumber daya manusia yang mengelola pengadilan dibayar oleh negara.

Namun proses penyelesaian sengketa disana memerlukan waktu yang lama dan panjang. Sementara, penyelesaian sengketa melalui LAPSPI hanya ada 1 tingkat saja dan jangka waktu penyelesaiannya hanya memakan waktu maksimal 180 hari. Putusan arbitrase (penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum) LAPSPI bersifat final dan binding. (ava)

0 comments

    Leave a Reply