September 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Laporan Hari Bhayangkara 2024, Kontras Catat 15 Peristiwa Salah Tangkap oleh Oknum Polri dalam Setahun

IVOOX.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menerbitkan Laporan Hari Bhayangkara 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-78 pada 1 Juli 2024. Dalam laporan tersebut, Vebrina Monicha dari Divisi Hukum Kontras memaparkan bahwa dalam kurun waktu setahun terdapat 15 peristiwa salah tangkap yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Bukan lagi Asbun (asal bunyi), tapi Askap mungkin yah. Asal tangkap," ujar Vebrina saat memaparkan laporan di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Ia menambahkan, "Sepanjang Juli 2023 sampai Juni 2024 itu tercatat sebanyak 15 peristiwa salah tangkap yang setidaknya memakan korban sebanyak 23 orang." Katanya.

Selain kasus salah tangkap, Kontras juga mencatat adanya 49 peristiwa penangkapan sewenang-wenang oleh oknum polisi dalam periode yang sama. Vebrina menyoroti bahwa penangkapan tersebut dilakukan tanpa mengikuti standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga melanggar hak-hak dasar individu.

"Tercatat juga setidaknya terjadi 49 peristiwa penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak Kepolisian," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP dalam setiap tindakan penangkapan untuk menghindari pelanggaran hak asasi manusia.

Tidak hanya itu, Kontras juga mendata sejumlah tindakan represif lainnya oleh oknum polisi, yang dinilai melanggar kebebasan sipil. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa terdapat 36 peristiwa pembubaran paksa, 24 penangkapan sewenang-wenang, dan 20 kasus intimidasi.

"Peristiwa pelanggaran tersebut meliputi 36 di antaranya pembubaran paksa, kemudian 24 di antaranya penangkapan sewenang-wenang, dan 20 di antaranya dilakukan dengan tindakan intimidasi," ujar Vebrina. Ia menegaskan bahwa Polri masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam hal melindungi kebebasan sipil dan memastikan tidak terjadi lagi kasus salah tangkap.

"Ini masih menjadi PR (pekerjaan rumah) bagaimana kemudian polisi bisa melakukan penangkapan sesuai prosedur sebagaimana diatur. Kita punya aturan mendasar di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," katanya.

Kontras berharap ada langkah konkret dari institusi Polri untuk memperbaiki sistem dan prosedur penangkapan, serta menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. Reformasi internal dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum.

0 comments

    Leave a Reply