May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Laporan Dana Kampanye 12 Parpol di Aceh Nol Rupiah

IVOOX.id, Sabang - Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kota Sabang, Provinsi Aceh, telah menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dengan nilai nol rupiah.

Anggota KIP Kota Sabang Akmal Said di Sabang  mengatakan bahwa semua partai peserta pemilu di Sabang telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) nol rupiah.

"Semua peserta pemilu di Sabang melaporkan LPSDK pada tanggal 2 Januari 2019 dengan saldo nihil," katanya, seperti dikutip Antara

LPSDK untuk tim kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden dan calon anggota DPRD Kota Sabang, kata dia, saldonya juga nihil. "Semuanya menyampaikan LPSDK nihil, ya, saya mengimbau tim dan semua peserta pemilu melaporkan dana kampanye sesuai dengan pengeluaran," katanya.

Setiap parpol peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye sebagaimana PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Pemilu serentak akan berlangsung pada tanggal 17 April 2019. Selanjutnya, tahapan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada hari Jumat (25 April) dan Sabtu (26 April) penyampaian LPPDK pada kantor akuntan publik (KAP).

"Kami akan menyampaikan LPPDK ke kantor akuntan publik untuk proses audit dana kampanye pemilu yang dilaksanakan oleh auditor akuntan publik yang ditetapkan oleh KPU RI dan KIP Aceh," katanya.

0 comments

    Leave a Reply