April 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Lapas Cipinang Belum Usulkan Pembebasan Bersyarat Ahok

IVOOX.id, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Cipinang, Jakarta Timur, belum mengusulkan pembebasan bersyarat  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, di Jakarta, Kamis (12/7)

Ade  menjelaskan, Ahok harus memenuhi syarat administrasi, substansi, berkelakuan baik minimal sembilan bulan sebelum hari pembebasan bersyarat, dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman. "Yang menjadi utama adalah telah menjalani 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik 9 bulan sebelum 2/3 masa pidananya," kata Ade.

Seperti diberitakan, adik Ahok, Fifi Letty Indra, angkat bicara perihal beredarnya kabar bahwa kakaknya akan mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus mendatang.

Ahok sudah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penahanan dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.

Ahok, kata Fifi, sudah mengambil sikap dengan menunggu sampai ia dibebaskan secara murni. Kendati demikian, perhitungan waktu bebas tersebut akan dilakukan pada awal Agustus setelah sudah ada kepastian perhitungan. "Karena tergantung dapat remisi berapa bulan," ucap Fifi.

Kasus ini bermula dari potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 yang tersebar di dunia maya. Ketika itu Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasi program budi daya ikan kerapu. Namun lidah Ahok selip saat tengah berpidato dengan menyitir ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51. Dari 40 menit durasi pidato Ahok, potongan video sepanjang 13 detik ini kemudian diperdebatkan.

 

0 comments

    Leave a Reply