Langgar PPKM Darurat di Bali, Tiga WNA Dideportasi
IVOOX.id, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai memproses deportasi tiga warga negara asing (WNA), karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali.
"Fokus kami menyasar WNA yang melanggar protokol kesehatan, kebanyakan ditemukan para WNA saat mengendarai sepeda motor," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis.
Ketiga WNA yang diproses tersebut yakni Murray Ross (26) asal Irlandia, Ayala Aileen (22) dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva (26) berkebangsaan Rusia, diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga WNA tersebut diamankan petugas gabungan dalam operasi yustisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Bali.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan, misalnya tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Para pelanggar langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
Di antara pelanggar tersebut terdapat tiga WNA yang direkomendasikan dideportasi, karena sama sekali tidak memakai masker, dan sisanya dikenakan denda sebesar Rp1 juta karena tidak memakai masker dengan benar.
"Terhadap tiga WNA tersebut hari ini Jumat telah kami periksa dan menunggu proses deportasi," kata Angga seperti dilansir Antara.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan, setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol-PP Provinsi Bali.
Dalam menjalankan operasi yustisi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol-PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung berpencar mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
0 comments