September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Langgar Aturan PMN, Menteri Erick Tak Segan Ancam Copot Direksi dan Komisaris BUMN

IVOOX.id, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir tak segan mencopot direksi BUMN jika melanggar Peraturan Menteri (Permen) BUMN Penyertaan Modal Negara (PMN). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, sanksi juga berlaku bagi dewan komisaris. Di mana, terdapat tiga kategori pelanggaran yang berkaitan dengan jenis sanksinya.

"Masalah PMN ini bukan hanya beban direksi, namun juga menjadi beban komisaris agar dewan komisaris atau dewan pengawas melakukan pengawasan secara benar selama proses PMN itu dilakukan," ujar Arya, Rabu (3/3/2021).

Untuk pelanggaran ringan, pemegang saham akan memotong tantiem direksi dan komisaris yang dihadiahkan perusahaan. Sedangkan, sanksi sedang berupa penghapusan tantiem.

Sementara sanksi dari pelanggaran berat berupa pemberhentian atau pencopotan jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN. "Sanksi PMN ini harus mendapatkan persetujuan pengawasan dari dewan komisaris. Jadi, kalau melanggar, maka komisaris dan direksi dapat dijatuhkan sanksi," katanya.

0 comments

    Leave a Reply