April 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Lakukan Aksi Nyata Penyelamatan Satwa Liar, KLHK Translokasi Enam Ekor Lutung Jawa

IVOOX.id, Jakarta -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 18 Desember 2018. 

Aksi nyata penyelamatan satwa liar kembali dilakukan oleh KLHK bekerjasama dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Kali ini 6 (enam) ekor lutung Jawa (Trachypithecus auratus) akan ditranslokasi (dipindahkan) dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Balai Besar KSDA Jakarta ke Pusat Rehabilitasi Javan Langur Center - The Aspinal Foundation Indonesia Program (JLC-TAF IP) di Coba Talun, Batu-Malang, Jawa Timur.


Translokasi lutung jawa dari PPS Tegal Alur ke Pusat Rehabilitasi Javan Langur Center ini dilakukan untuk merehabilitasi satwa tersebut agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alaminya sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya. Sebelumnya, keenam ekor lutung jawa ini diperoleh dari berbagai proses, yang utama dari penyerahan sukarela masyarakat, selain juga dari temuan dan sitaan dari kegiatan penegakkan hukum kejahatan terhadap satwa (animal crime). 


"Program kami adalah berupaya untuk mengembalikan satwa ke alam, prosesnya tidak bisa cepat karena harus dihabituasi terlebih dahulu," ujar Ahmad Munawir, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.


Ahmad menambahkan bahwa jenis lutung jawa adalah jenis langka, berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 7/1999 termasuk kedalam satwa dilindungi, CITES memasukan dalam kategori Appendix II, IUCN menetapkan jenis ini termasuk vurnerable atau rentan kepunahan, artinya satwa ini penting bagi alam.


Kelangkaan jenis lutung jawa ini disebabkan oleh maraknya perburuan liar dan terganggunya habitat akibat degradasi hutan. Habitat lutung jawa ini pada hutan-hutan yang ada di pulau Jawa khususnya yang ada di Jawa barat dan Jawa timur terutama di hutan-hutan konservasi yang masuk ke dalam taman-taman nasional di Pulau Jawa.


Upaya translokasi untuk rehabilitasi keenam lutung Jawa ini sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan juga telah disetujui oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) melalui surat nomor : S.734/KSDAE/KKH/KSA.2/12/2108 tanggal 6 Desember 2018. Pihak BKSDA Jakarta juga telah menerbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) untuk upaya translokasi ini.


"Selasa 18 Desember 2018 jam 7 lewat 10 menit dengan Sriwijaya Air akan ditranslokasikan 6 ekor lutung jawa menuju Malang," jelas Ahmad Munawir.


Untuk mencegah semakin menurunnya populasi lutung jawa di alam, KLHK menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perburuan dan pemeliharaan secara ilegal karena satwa ini dilindungi undang-undang dan ada ancaman hukuman bagi yang melanggar.


"Apabila masyarakat memiliki ini tanpa ijin dia akan dikenakan sanksi hukum sesuai UU 5 /1990," pungkas Ahmad. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply