October 11, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Lahan Sawit 33 Ribu Hektare Milik Nurhadi Disita

IVOOX.id, Jakarta - Lahan kelapa sawit seluas 33 ribu meter persegi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara terkait kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33 ribu meter persegi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9).

Penyidik KPK juga menyita uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan lahan kelapa sawit tersebut.

Dia mengatakan sejak Selasa (1/9), tim Penyidik KPK kembali berkoordinasi Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kristanti Yuni Purnawanti untuk melanjutkan proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016 dengan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan.

"Hari Rabu (2/9), Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumut," tuturnya, seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan penyitaan tersebut disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas lahan kelapa sawit dimaksud.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita lahan kelapa sawit sekitar 530,8 hektare di Kabupaten Padang Lawas terkait kasus Nurhadi tersebut.

"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," ujar Ali.


0 comments

    Leave a Reply