October 10, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KUPP Desak Pemerintah Ratifikasi OPCAT untuk Cegah Penyiksaan

IVOOX.id – Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) guna menjamin mekanisme pencegahan penyiksaan.

"Optional Protocol itu belum diratifikasi oleh pemerintah, sehingga memang kita belum punya mekanisme untuk pencegahan terkait dengan penyiksaan," kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad dalam acara bertajuk "Stop Penyiksaan, Tegakkan HAM", di Jakarta, Senin (24/6/2024), dikutip dari Antara.

Bahrul Fuad mengatakan pemerintah Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia.

Namun keberadaan UU tersebut belum cukup untuk mencegah terjadinya penyiksaan.

"Kita sudah punya Undang-undangnya tapi mekanisme untuk menjalankan pencegahan penyiksaan itu belum bisa dilakukan kalau opsional protokolnya itu belum diratifikasi," katanya.

Sehingga diharapkan dengan diratifikasinya Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) dapat memperkuat penerapan UU Nomor 5 Tahun 1998.

Kerja Sama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) merupakan tim kerja sama gabungan Komnas Perempuan Komisi Nasional HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

KUPP melakukan sejumlah program kegiatan antara lain melakukan pemantauan/kunjungan ke tempat-tempat penahanan, menyusun laporan bersama, melakukan dialog konstruktif dengan para pihak, peningkatan kapasitas, studi dan kampanye secara nasional dalam rangka memperkuat hadirnya mekanisme nasional pencegahan penyiksaan.

0 comments

    Leave a Reply