April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kubu Prabowo Belum Daftar Gugatan ke MK

IVOOX.id, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU) untuk pilpres ditunggu hingga Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB. Dimana BPN Prabowo-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis (23/5/2019) atau hari ini. 

"Pendaftaran gugatan PHPU pilpres masih ditunggu hingga pukul 24.00 WIB,  Jumat," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Hingga saat ini belum ada pendaftaran gugatan PHPU Pilpres dari pihak manapun. Adapun BPN Prabowo-Sandiaga Uno selalu perwakilan dari capres-cawapres nomor urut 02 itu baru menginformasikan akan mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis.

"Katanya hari ini,  tetapi belum ada informasi kepada kami jam berapa, " kata Fajar.

Ia menjelaskan ada perbedaan waktu pengajuan permohonan sengketa PHPU pilpres dan pileg. Perbedaan tersebut telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Untuk pileg dihitung 3x24 jam sejak penetapan hasil perolehan suara pemilu. Yang artinya batas akhir pendaftaran  jatuh pada pukul 01.46 WIB,  Jumat.

Sementara untuk pilpres, dihitung tiga hari sejak penetapan hasil pemilu. Artinya,  batas akhir pendaftaran PHPU jatuh pada Jumat pukul 24.00 WIB.

"Dasarnya ya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. MK hanya melaksanakan ketentuan itu.Kalau pileg 3x24 jam sejak penetapan. Kalau pilpres 3 hari setelah penetapan, " jelasnya.

0 comments

    Leave a Reply