October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan

IVOOX.id – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Ada 22 kuasa hukum yang membela Pegi Setiawan. 

“Optimis 99 persen kita optimis. Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macem, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita,” kata Sugianti di Bandung, Senin (224/6/2024), dikutip dari Antara.

Ia berharap hakim yang telah ditunjuk oleh PN Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya.

“Hari ini kita ingin harapan kita, hari ini praperadilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” katanya.

Ia mengklaim penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Yanti mengatakan tidak didapati bukti mengarah kepada Pegi Setiawan.

"Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya. Ia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.

"Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016," kata dia.

Adapun pada hari ini PN Bandung menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka utama Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sekitar pukul 09.00 WIB dengan bertempat di ruangan sidang enam.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 24 Juni 2024.

“Direncanakan sidang digelar tanggal 24 Juni 2024, nanti teman-teman bisa juga ikut menghadiri terkait dengan kegiatan ataupun gugatan praperadilan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Kamis (20/6/2024), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan (PS) dalam sidang yang akan digelar nanti.

“Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim dari kuasa hukum dari Polda Jabar,” katanya.

Ia mengatakan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan.

“Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata Jules.

Lebih lanjut, ia menerangkan saat ini Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan kasus pembunuhan Vina ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6/2023ini.

Dia menyebut penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas perkara Pegi Setiawan untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar.

​​​​​​​“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply