October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kuasa Hukum PDIP Akui Gugatan di PTUN Tak Pengaruhi Putusan MK

IVOOX.id - Gayus Lumbuun Kuasa Hukum Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) mengemukakan jika gugatan PDIP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) tak akan mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilihan Presiden 2024.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa gugatan yang mereka ajukan tidak berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memahami bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk menggagalkan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, dan PDIP juga menghormati putusan tersebut.

Gayus menegaskan bahwa tujuan dari gugatan mereka adalah untuk menilai apakah KPU telah melakukan pelanggaran hukum sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam pemilihan umum. Mereka meminta PTUN Jakarta, sebagai lembaga hukum, untuk memandang permohonan masyarakat dengan asas hukum yang tepat.

"Kami meminta agar PTUN mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini," ujar Gayus di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Gayus menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran, hal tersebut akan menjadi suatu kebahagiaan bagi PDIP. Mereka percaya bahwa keputusan PTUN akan mencatat bahwa penguasa telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

"Kalau itu ditemukan (pelanggaran), maka kami telah mempunyai optimis tadi, berubah menjadi kebahagiaan buat kami. Bahwa rakyat mencatat keputusan ini bahwa penguasa mempunyai penyalahgunaan," ujar Gayus.

PDIP juga menegaskan bahwa mereka tidak lagi mengurusi hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, serta menghormati putusan MK yang menolak seluruh gugatan pemohon. Yang mereka persoalkan adalah apakah KPU telah melanggar hukum dengan menetapkan calon wakil presiden pada pemilu tersebut.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang mungkin akan menimbulkan dampak pada dinamika politik dan hukum di Indonesia pasca-Pilpres 2024.

0 comments

    Leave a Reply