May 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kuasa Hukum Pastikan Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan

IVOOX.id, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana diklaim bakal ditangguhkan penahanannya pada hari ini. Pengajuan penangguhan penahanan terhadap Eggi dijamin oleh anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.


Kuasa Hukum Eggi Sudjana, 

Hendarsam Marantoko mengatakan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya dikabulkan polisi. Oleh karena itu, Eggi dipastikan hari ini akan menghirup udara bebas.


"Iya hari ini keluar, ini lagi tes kesehatan," kata Hendarsam.


Anggota hukum dan advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu menegaskan penangguhan penahanan tidak terkait dengan isu rekonsiliasi politik yang ramai dibicarakan.


"Penangguhan (Eggi) murni persoalan hukum. Nggak (terkait rekonsiliasi politik), bang Dasco kan Komisi III DPR, komunikasi juga intensif dengan kepolisian," paparnya.


Terkait penangguhan penahanan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana yang disebut dikabulkan, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengaku belum mengetahui terkait penangguhan penahanan tersebut.


“Belum tahu karena suratnya belum turun," ujarnya.


Dia tak memungkiri pernah mengetahui pertemuan antara Sufmi dan Eggi. Namun, enggan berkomentar terkait tujuan dan hasil pertemuan tersebut.


"Saya kurang tahu persis, yang jelas yang saya lihat beliau (Sufmi) datang ke sini ketemu saya, mau ketemu pak Eggi, ya sudah saya pertemukan di ruangan," lanjutnya.


Senada dengan Barnabas, keputusan penangguhan penahanan Eggi tersebut menjadi kewenangan dari penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Eggi Sudjana merupakan hak yang bisa ditempuh oleh tersangka dugaan kasus makar. Oleh karena itu, penyidik akan menilai untuk dikabulkan atau tidak pengajuan tersebut.


"Tidak masalah, nanti yang menilai penyidik, apakah dikabulkan atau tidak. Masih dikaji atau dinilai oleh penyidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.


Argo menyebut kewenangan dari penyidik tidak bisa diintervensi, pasalnya mereka memiliki penilaian dan menentukan proses kasus ini ke depannya.


"Nanti itu kewenangan penyidik namanya penangguhan itu hak dari tersangka dan keluarganya. Semuanya juga ada penilaian dari penyidik seperti apa, apa dikabulkan atau tidak," tegas Argo.


Diketahui relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) Supriyanto melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.


Kemudian laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.


Perkara yang dilaporkan yakni terkait Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.


Selanjutnya Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4). Dewi melaporkan Eggi karena dianggap berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.


Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar.


Eggi juga dijerat atas dugaan melanggar UU ITE dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

0 comments

    Leave a Reply