March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kuasa Hukum Irsanto Ongko Harap Bareskrim Segera Cabut Status DPO Kliennya

IVOOX.id, Jakarta - Patra M Zen, kuasa hukum Irsanto Ongko berharap Bareskrim Polri segera mencabut status kliennya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencegahan ke luar negeri setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Irsanto.

"Surat permohonan sudah dua kali kami sampaikan kepada Dirtipidter (Direktur Tindak Pidana Tertentu) pada 11 April dan 29 April 2019 lalu," kata Patra melalui keterangan tertulis, Minggu (19/5).

Sebelumnya PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Irsanto Ongko terkait penetapan tersangka per 2 April 2019.

Atas dasar itu, Irsanto dan kuasa hukumnya Patra M Zen mendatangi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk meminta pencabutan status Irsanto yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang dan pencegahan ke luar negeri.

Patra mengatakan pihaknya sudah mengirim surat permohonan pencabutan status pencegahan dan DPO kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Namun penyidik belum merespon permohonan tersebut.

Patra mengungkapkan Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP.

Menurut Patra, kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004.

"Keterangan ini kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata itu," kata Patra, dikutip Antara.

Dalam amar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai tersangka dalam laporan polisi bernomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh termohon sudah kedaluwarsa atau habis waktu.

Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," ujar Patra.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan mengkaji status DPO Irsanto Ongko menyusul amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan Praperadilan diterima untuk mencabut status tersangka.

"Ya saya akan sampaikan ke Bareskrim untuk mempelajari hal tersebut, " ujar Dedi.

Menurut Dedi, Bareskrim akan mengkaji terlebih dahulu amar putusan PN Jakarta Selatan tersebut. "Tentu dari Bareskrim akan mengkaji ya," katanya.

Patra pun menyambut baik respon dari Polri dan meminta penyidik secepatnya melepaskan status DPO kliennya.

0 comments

    Leave a Reply