October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ganjar-Mahfud Ajukan 5 Petitum dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

IVOOX.id - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum).

Ganjar-Mahfud meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan hasil penetapan Pemilu 2024 dan melakukan pencoblosan ulang antara dua pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.

"Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia," kata Ganjar dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 yang diajukannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Isi petitum lengkap yang dibacakan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, saat sidang perdana sengketa Pilpres berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret 2024, adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024,tentang hasil penetapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024, tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Rakaselaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.

Dengan gugatan ini, Ganjar-Mahfud menyatakan keyakinan mereka terhadap proses hukum yang adil dan transparan dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2024.

Mereka berharap agar keputusan yang diambil oleh MK akan menciptakan kepastian hukum dan kedamaian bagi seluruh rakyat Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply