May 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KSPI: Kenaikan Upah Minimum Seharusnya 25 Persen

IVOOX.id, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak merespons positif rencana pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum sebesar 8,03 persen di tahun depan. Pasalnya, kenaikan tersebut tidak merepresentasi kondisi pekerja yang tertekan oleh mahalnya harga-harga barang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kenaikan tersebut tidak akan membantu para pekerja yang saat ini tengah terpukul daya belinya. Dengan pelemahan rupiah dan kenaikan harga minyak sepanjang tahun, maka potensi kenaikan harga-harga barang menjadi kian besar di tahun depan.

“Kenaikan 8,03 persen itu akan membuat daya beli kaum buruh makin menurun akibat kenaikan upah minimum yang rendah. Padahal secara bersamaan, di tengah melemahnya rupiah terhadap dolar dan meningkatnya harga minyak dunia, berpotensi mengakibatkan harga-harga barang kebutuhan dan BBM jenis Premium akan naik. Apalagi, sekarang Pertamax sudah mengalami kenaikan,” kata dia di Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Dia mengusulkan, upah minimum pekerja naik di kisaran 20-25 persen. Kenaikan itu akan membantu para pekerja untuk bertahan dengan kondisi perekonomian yang kini tengah bergejolak.

“KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum adalah berkisar 20 persen hingga 25 persen, bukan 8,03 persem. Selain itu, upah minimum sektoral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan,” ujarnya.

Tak hanya itu, rencana pemerintah yang ingin menaikkan harga BBM jenis Premium harus dibatalkan. Pasalnya, hal ini hanya akan menambah beban bagi para pekerja dan memperparah penuruan daya beli di masyarakat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Persentase kenaikan itu telah memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," demikian bunyi SE tersebut yang dikutip, Selasa (16/10/2018).

0 comments

    Leave a Reply