April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPU Yakin Perpanjangan Perbaikan DPT 60 Hari Tak Ganggu Persiapan Logistik

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menegaskan perpanjangan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) selama 60 hari ke depan tidak akan mengganggu ketersediaan logistik.

"Tidak terganggu, kan hari ini kita punya DPTHP. Kalau ada perbaikan, tentu akan kami sempurnakan lagi angka-angkanya untuk kebutuhan logistik," kata Ketua KPU Arief Budiman usai rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).

Menurut dia, waktu 60 hari untuk penetapan DPT tidak hanya menyelesaikan pemilih ganda saja, tetapi menyelesaikan temuan pemilih yang sudah meninggal dunia dan warga yang belum memiliki KTP elektronik.

"Hari ini banyak temuan pemilih belum ber-KTP, pemilih yang sudah di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tapi belum masuk pemilih yang sudah di DPT tapi nggak berasal dari DP4. Jadi varian begitu banyak, termasuk 'upload' data Sidalih yang agak lambat, terus masukan tentang bagaimana melindungi hak warga negara jika belum punya KTP elektronik, proses perekaman belum selesai," katanya.

Untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Bawaslu, parpol hingga kementerian-kementerian terkait, seperti Kemendagri dan Kemenlu.

"Sehingga mendapatkan DPT yang disepakati bersama untuk menentukan DPT yang akan digunakan di Pemilu 2019," katanya.

Arief menyampaikan jumlah pemilih di dalam negeri menjadi 185.084.629 dan luar negeri menjadi 2.025.344. Jumlah pemilih menjadi 187.109.973.

Adapun, jumlah itu berkurang sebanyak 671.911 dibandingkan DPT yang dirilis pada 5 September lalu yang berjumlah pemilih mencapai 187.781.884.

Sedangkan, jumlah tempat pemungutan suara untuk pemilu dalam negeri ada 805.062, yang meliputi 83370 kelurahan/desa, 7201 kecamatan, 514 kabupaten/kota, dan 34 provinsi.

Sementara untuk pemilu luar negeri, 616 jumlah TPS, 1.448 jumlah kotak suara keliling, 717.710 metode pemilihan pos jumlah pemilih, 268 jumlah pos.

KPU tengah mencari cara agar warga yang genap berusia 17 tahun saat April 2019 tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Salah satunya penggunaan surat keterangan (suket).

"Kami selalu mengingatkan masalah ini, undang-undang memerintahkan KTP elektronik selesai di bulan Desember. Kalau dia belum masuk, ada tidak ada KTP elektroniknya, dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.

Upaya yang dilakukannya itu agar lima juta warga yang akan berusia 17 tahun pada April 2019 bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019.

"Silakan kalau semua setuju penggunaan suket, kita akan bikinkan. Yang penting hak mereka dilindungi," katanya.

Pemilih yang belum memiliki KTP elektronik lantaran belum berusia 17 tahun pada saat ini tidak bisa serta merta dibuatkan KTP elektronik.

"Ada regulasi mengatakan barangsiapa menerbitkan identitas seseorang tidak dengan cara yang sah itu ada pidananya, maka tidak berani Dukcapil. Tetapi ini 'kan 'special case'. Perlu ada dispensasi khusus dalam kasus tersebut," demikian Arief Budiman.

0 comments

    Leave a Reply