October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPU Tetapkan Batas Waktu Penyerahan Struktur Tim Kampanye

IVOOX.id – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asy'ari, mengumumkan penentuan batas waktu penyerahan struktur lengkap tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Menurut Hasyim, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye, batas waktu tersebut ditetapkan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye, yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023.

"Kalau menurut ketentuan didalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," ungkap Hasyim Ashari saat konferensi pers Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa setelah penentuan batas waktu ini, KPU akan mengumumkan batas maksimal untuk penyerahan struktur tim kampanye dari setiap pasangan calon.

"Kalau mulai kampanye tanggal 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan," tambahnya. 

Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk memastikan kelengkapan dan keterbukaan dalam pelaksanaan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden, serta mematuhi regulasi yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan 3 calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah memenuhi syarat baik administrasi maupun tes kesehatan untuk berkontestasi dalam pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Kholik di KPU menyatakan hasil pleno tertutup menyebutkan, tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024.

“Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023,” kata Idham.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

0 comments

    Leave a Reply