October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPU Tanggapi Keterwakilan Perempuan Terkait Jumlah di Dapil

IVOOX.id - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI. 

Laporan ini menyoroti ketidakpenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di daerah pemilihan (dapil). 

Partai politik baru dapat mengikuti Pemilu jika telah menerapkan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusannya di tingkat pusat. Penegasan tersebut diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Ketua KPU, Hasyim Asyari, memberikan tanggapan dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPU Jakarta Pusat. Ia menyatakan terkait mekanisme pelanggaran semuanya sudah diatur oleh lembaga Bawaslu.

"Sekiranya ada informasi mengenai pelanggaran secara mekanisme dan kelembagaan, sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Disiapkan lembaga Bawaslu apabila kemudian ada pihak-pihak yang menengarai ada pelanggaran dan indikasi dugaan pelanggaran pemilu, semua mekanismenya diatur oleh Bawaslu," jelas Hasyim Ashari saat konferensi pers di gedung KPU Jakarta Pusat Senij (13/11/2023).

Kemudia ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang melibatkan KPU sudah diatur dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017. 

"Terkait KPU dilaporkan ke Bawaslu atau diadukan ke DKPP, perlu kita sama-sama perhatikan dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, posisi KPU itu selalu terlapor di Bawaslu, termohon di Bawaslu, tergugat di PTUN di Mahkamah Agung, dan lain-lain," ujar Asyari.

KPU berjanji untuk mempelajari laporan tersebut secara mendetail dan akan menyiapkan jawaban serta argumentasi yang akan diikuti dalam persidangan yang akan digelar oleh Mahkamah Kehormatan. 

"Nanti akan kami pelajari (laporan) terkait detail-detailnya, dan kami akan menyiapkan jawaban-jawaban argumentasi dan akan mengikuti persidangan-persidangan yang akan digelar oleh mahkamah kehormatan," kata Hasyim Ashari.

Dilain pihak pada 23 Oktober 2023, Ihsan Maulana selaku perwakilan dari Perludem juga mengingatkan ada perspektif yang berbeda dari apa yang dikehendaki Undang-Undang Pemilu yang memerintahkan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.

Menurutnya tantangan lain adalah perlunya pengawalan suara sehari setelah pemungutan suara. Menurut catatan Pemilu 2019, jumlah caleg perempuan yang mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK cukup banyak, namun tidak cukup mendapat dukungan bahkan dari internal parpolnya sendiri.

0 comments

    Leave a Reply