March 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPU Serahkan 272 Boks Kontainer Alat Bukti Hadapi Gugatan BPN

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan 272 boks kontainer alat bukti dan jawaban tertulis untuk menjawab tuduhan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Alat bukti tersebut berasal dari 34 provinsi. Lima provinsi di Jawa, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menjadi provinsi dengan berkas ataupun dokumen alat bukti terbanyak. Hal itu karena kelima provinsi tersebut memiliki jumlah pemilih besar dan amat berpeluang dipersoalkan dalam persidangan.


Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari, kelima provinsi di Jawa itu masing-masing mengirimkan 8 boks kontainer dokumen alat bukti. Alat bukti terdiri atas dokumen daftar pemilih hingga lembar penghitungan suara seperti formulir C1, DA1 tingkat kecamatan, DB1 tingkat kabupaten, DC1 tingkat provinsi, dan DD1 tingkat nasional.


"Semua hal berkaitan dengan daftar pemilih, pemungutan suara, rekapitulasi suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, semuanya disiapkan. Lima provinsi di Jawa, kami siapkan semua," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta, kemarin.


Ketua KPU Arief Budiman menambahkan dokumen alat bukti yang sudah diserahkan ke MK merupakan bentuk pertanggungjawaban komisi dalam menyelenggarakan Pilpres 2019. "KPU tidak menemui kendala dalam pengumpulan berkas dokumen Pilpres 2019. KPU provinsi dan kota/kabupaten sudah menyiapkan dengan baik."


Ke depan KPU juga akan mengkaji beban tugas KPPS yang berlebihan selama pileg dan pilpres lalu sehingga menyebabkan sakit dan meninggal dunia.


"Iya, menjadi evaluasi soal KPPS yang meninggal dunia untuk bahan peraturan KPU pilkada. Tetapi undang-undang tentang pilkada belum berubah, ya," ujar Hasyim.


Dalam menanggapi penyerahan dokumen pilpres oleh KPU kepada MK, advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) meminta mahkamah menolak seluruh permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.


"Keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi Pemilu 2019 sudah benar sesuai hukum dan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu. Permohonan Prabowo juga dinilai melanggar Pasal 75 Huruf a Undang-Undang MK. Pemohon mencampuradukkan kewenangan MK dengan Bawaslu untuk memeriksa dan memproses dugaan pelanggaran sengketa pilpres," ungkap juru bicara FAPP, Albert Aries, di Gedung MK, kemarin.

0 comments

    Leave a Reply