October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPU Nyatakan #2019GantiPresiden Atau #Jokowi2Periode Boleh dan Sah Dideklarasikan

IVOOX.id, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memastikan bahwa deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak termasuk kampanye. Kegiatan itu saha dilakukan sebagai bagian dari hak kebebasan berpendapat.

Sebelumnya terjadi berbagai penolakan dan demo menentang deklarasi #2019GantiPresiden, bahkan ada partai politik yang menyatakan hal itu sebagai kampanye hitam.

Menurutnya, kegiatan deklarasi tersebut boleh dilaksanakan saat ini dan tidak termasuk kampanye di luar jadwal. Pernyataan itu disampaikannya terkait sejumlah fenomena acara deklarasi #2019GantiPresiden yang menuai pro dan kontra di sejumlah daerah.

Wahyu mengatakan acara deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak termasuk definisi kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 24 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Dalam PKPU tersebut, ada beberapa metode kampanye termasuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan rapat umum,” katanya, Senin (27/8).

Acara deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode cenderung dekat dengan definisi rapat umum karena sama-sama melibatkan banyak orang di tempat umum. Namun, deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak memaparkan visi dan misi pasangan calon, sehingga tidak dapat disebut sebagai kampanye. Wahyu mengakui perkembangan itu di luar regulasi yang telah dibuat KPU meski ada kaitannya.

Bahkan Wahyu menegaskan masyarakat dapat menggelar deklarasi semacam itu. Pasalnya, deklarasi itu merupakan hak kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki setiap warga negara.

Mengenai pro dan kontra di masyarakat perihal deklarasi dukungan kepada calon peserta Pilpres 2019, Wahyu menilai dengan kacamata positif. Menurutnya, gaduhnya masyarakat beberapa hari terakhir menggambarkan suatu animo politik yang tinggi menyambut Pilpres 2019.

0 comments

    Leave a Reply