May 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPU: Kekayaan Jokowi Rp50 Miliar, Ma'ruf Amin Rp11 Miliar

IVOOX.id, Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019. Masing-masing paslon telah menyerahkan laporan kekayaan tersebut dari KPK, yang kemudian KPU memfasilitasi mengumumkan laporan tersebut.


"Berdasarkan surat yang diterima KPU tertanggal 12 April 2019 kepada KPU RI yang memberikan surat kuasa pada KPU RI untuk mengumumkan LHKPN. Untuk bapak Ir. H Joko Widodo jumlah kekayaan totalnya Rp50,2 miliar per tanggal 14 Agustus 2018," ungkap Ketua KPU Arief Budiman, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (12/4).


Kemudian ia menuturkan, " Selanjutnya untuk bapak KH. Ma'ruf Amin total kekayaan pertanggal 14 Agustus 2018 adalah Rp.11,6 miliar. Masing-masing capres-cawapres 02, telah menyerahkan surat kuasa kepada Arief Budiman sebagai ketua KPU," kata Arief.


Sesuai ketentuan pasal 44 ayat 1 peraturan KPU Nomor 22 tahun 2018 mengatur bahwa pasangan calon mengumumkan laporan harta kekayaan hasil verifikasi dan klarifikasi KPK kepada masyarakat dengan fasilitasi KPU.


"Jadi ini laporan yang sudah diserahkan KPK, hasil verifikasi nya sudah disampaikan ke KPU," sebut Arief.

0 comments

    Leave a Reply