April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPU Ingatkan Tidak Ada Pihak Yang Halangi Warga Negara Dengan Hak Pilih ke TPS

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum RI mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi warga negara yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS , 17 April 2019.

"Jangan ada siapa pun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS," kata anggota KPU RI Ilham Saputra dihubungi di Jakarta, Senin (15/4).

Dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Ilham mengatakan pasal itu diatur dimaksudkan guna mencegah jika ada orang-orang yang menghalangi-halangi seseorang menggunakan hak pilihnya.

"Jika ada (menghalang-halangi hak memilih), segera laporkan kepada Bawaslu atau pihak kepolisian," katanya, dikutip Antara.

Ia mengimbau masyarakat memilih sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Sebelumnya, anggota KPU RI Viryan Azis juga mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan pada tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional yang spesifik ditujukan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

Jika ada perusahaan yang tetap mempekerjakan pegawainya pada hari itu sehingga menyebabkan pegawainya tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dapat dikenai sanksi pidana sesuai yang diatur UU Pemilu.

0 comments

    Leave a Reply