September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPU DKI Siapkan Lokasi Khusus Pemungutan Suara di RSCM

IVOOX.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta berencana untuk memberikan layanan lokasi khusus pemungutan suara kepada pemilih yang sakit yang memiliki hak suara dalam Pemilu 2024. Lokasi khusus pemungutan suara tersebut di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

“Ya, pada prinsipnya lokasi khusus ini adalah tempat-tempat yang kita identifikasi akan banyak pemilih pindahan. Jadi orang-orang yang pindah memilih dalam jumlah signifikan,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya Senin (26/9/2023).

Dody menyatakan bahwa hingga saat ini hanya RSCM yang telah mengajukan diri sebagai lokasi khusus untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dody juga menegaskan bahwa RSCM akan menjadi tempat pemungutan suara bagi para dokter yang bertugas pada Hari H Pemilu, dan data mereka sudah tercatat dengan baik.

“RSCM ini untuk dokter yang bertugas di Hari H, mereka sudah punya jadwalnya, kita data, kalau pasien kan nggak bisa kita prediksi 14 Februari yang akan sakit siapa. Petugasnya mereka ada yang sistemnya baru ditentukan 30 hari sebelum mereka bekerja. Ini kan nggak bisa dipastikan, nggak bisa terdata sebelumnya. Tapi kita akan tetap melayani, seperti rumah sakit, nanti TPS keliling,” ucap Dody.

Berbeda dengan TPS Lokasi Khusus, rumah sakit yang tidak mengajukan diri sebagai TPS Lokasi Khusus akan tetap dilayani dalam proses pemungutan suara. Proses ini akan menggunakan konsep TPS Keliling, di mana petugas Komisi Pemilihan Umum (KPPS) dari TPS di sekitar rumah sakit akan datang ke rumah sakit untuk melayani pemilih yang berada di sana.

Rumah sakit lain yang tidak terlibat dalam proses pendataan pemilih, baik itu Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT), juga akan dilayani dengan metode kotak suara keliling dari TPS di sekitar rumah sakit tersebut.

Namun, KPU masih menunggu regulasi teknis yang akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dalam menjalankan metode TPS keliling, petugas TPS akan mengunjungi ruangan pasien di rumah sakit pada siang hari. Proses TPS keliling ini biasanya dilakukan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Petugas KPPS yang didampingi oleh pengawas TPS akan berkeliling untuk melayani pemilih yang berada di rumah sakit.

Dalam pelaksanaan TPS keliling, petugas akan membawa semua perlengkapan yang diperlukan, seperti bilik suara, kertas suara, dan kotak suara, sehingga pemilih di rumah sakit dapat memberikan suaranya dengan lancar.

0 comments

    Leave a Reply