October 11, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPU DKI Siapkan 80 Lokasi Khusus untuk Pemilih Pindahan

IVOOX.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan 80 lokasi khusus bagi pemilih pindahan dalam rangka pemilihan umum tahun 2024. 

Keputusan ini diambil untuk memudahkan warga yang berada jauh dari tempat asalnya, seperti santri pesantren, mahasiswa, narapidana, dan lainnya, agar tetap dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum.

"Ya, pada prinsipnya lokasi khusus ini adalah tempat-tempat yang kita identifikasi akan banyak pemilih pindahan. Jadi orang-orang yang pindah memilih dalam jumlah signifikan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, Jumat (22/9/2023).

Salah satu contoh yang dijelaskan oleh Dody adalah santri pesantren. Santri-santri ini seringkali tidak dapat pulang pada hari pemilihan karena memerlukan biaya dan waktu yang signifikan.

Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta berusaha untuk memfasilitasi mereka dan tempat-tempat lain yang memiliki pemilih pindahan dengan menyediakan lokasi khusus.

"Kita fasilitasi namanya pemilih pindahan dari awal. Kita sebut TPS dengan loksus atau lokasi khusus. Bedanya dengan tahun 2019, dulu data pemilih pindahan didata setelah data pemilih tetap ditetapkan. Kalau sekarang, kita tetapkan dan data lebih awal," tambah Dody.

Beberapa lokasi yang telah diidentifikasi oleh KPU DKI Jakarta sebagai memiliki potensi pemilih pindahan yang signifikan antara lain adalah apartemen, lembaga pemasyarakatan, kampus, dan rumah panti-panti rehabilitasi.

Dalam hal ini, KPU akan mengatur agar setiap lokasi khusus memiliki penanggung jawab yang bertanggung jawab atas kelancaran pemilihan di tempat tersebut.

Dody Wijaya juga menjelaskan alasan jumlah lokasi khusus ini tidak terlalu banyak, "Kenapa jumlahnya tidak terlalu banyak? Karena penanggung jawabnya itu yang belum semuanya bersedia. Misalkan pesantren jumlahnya banyak. Kebetulan penanggung jawabnya, misalkan dia mau, maka kita bisa fasilitasi."

Bagi pemilih pindahan yang menggunakan lokasi khusus, persyaratannya sangat sederhana, yaitu hanya dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah didata oleh KPU sebagai pemilih pindahan. Dengan demikian, mereka akan menjadi bagian dari pemilih yang akan memberikan suara dalam pemilihan umum di Jakarta.

0 comments

    Leave a Reply