October 11, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPU DKI Imbau Bacaleg Mundur dari Instansi Sebelum Masuk DCT

IVOOX.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan kepada seluruh calon legislatif atau Bacaleg yang masih berstatus sebagai pegawai atau anggota instansi yang bersumber dari keuangan negara untuk segera mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon tetap (DCT) dalam pemilihan legislatif mendatang.

Imbauan ini disampaikan dalam acara koordinasi persiapan pelaksanaan pencermatan DCT dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan pentingnya langkah ini untuk menghindari masalah yang dapat muncul selama proses pencermatan DCT yang akan berlangsung mulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober mendatang.

"Jadi kalau ada nama yang salah, nomor urut yang salah, atau ada pergantian calon, perpindahan dapil, dan sebagainya, itu partai politik masih bisa melakukan perubahan di masa pencermatan DCT tanggal 24 September sampai nanti 3 Oktober. Termasuk beberapa hal terkait dengan ketentuan bakal calon yang pekerjaannya wajib mundur. Seperti ASN, TNI, Polri, termasuk juga BUMN, itu kita minta SK keputusan pemberhentiannya," ujarnya kepada IVOOX pada Jumat (22/9/2023).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh Bacaleg yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif memiliki kualifikasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Dody Wijaya, "Itu kita sampaikan ke partai politik agar nanti tahap pencermatan, penetapan DCT itu tidak terjadi persoalan-persoalan. Seperti calon yang tidak ditetapkan dalam data calon tetap, itu nanti berpotensi jadi sengketa. Kenapa? Karena kami hanya punya waktu pencetakan surat suara itu 100 hari.," jelasnya lagi.

Dari daftar calon sementara yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, terdapat sekitar 60 Bacaleg yang telah memproses pengundurkan diri dari pekerjaan mereka yang masih berstatus sebagai pegawai atau anggota instansi yang bersumber dari keuangan negara.

Mayoritas dari mereka telah menyampaikan surat pengunduran diri dan memperoleh surat keterangan penerimaan dari instansi tempat mereka bekerja. Namun, proses pemberhentian resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) masih menunggu penyelesaian.

“Dari daftar calon sementara yang kita tetapkan kan total 1.818 calon. Itu ada kurang lebih sekitar 60 bakal calon yang dia diwajibkan harus mundur dari pekerjaannya. Sebagian besar sudah menyampaikan surat pengunduran diri dan kemudian sudah surat keterangan diterima instansi tempat bakal calon bekerja. Tinggal kita tunggu nih SK pemberhentiannya. Seperti ASN, TNI Polri, kemudian BUMN, BUMD,” tutup Dody.

0 comments

    Leave a Reply