October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPU Diduga Langgar Administrasi Keterwakilan Perempuan

IVOOX.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait keterwakilan calon anggota legislatif perempuan mencapai 30 persen telah terbukti. 

Putusan ini dibacakan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa, di Ruang Sidang Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu siang (29/11/2023).

"Memutuskan, menyatakan, Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu." Ucap Puadi dikutip IVOOX dari kanal Youtube Bawaslu RI Rabu (29/11/2023).

Koordinator Divisi Data dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI juga menegaskan bahwa petitum dari Pelapor, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, diterima sepenuhnya.

Sidang tersebut berlangsung setelah adanya laporan dari anggota KPU periode 2012—2017 Hadar Nafis Gumay yang juga merupakan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT).

Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menjalani putusan sebagaimana mestinya, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pada kasus ini, KPU RI dianggap tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/P/HUM/2023.

Majelis Pemeriksa Bawaslu RI menemukan bahwa dari 267 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI yang dianggap memenuhi syarat oleh KPU RI, ternyata belum memenuhi 30 persen keterwakilan caleg perempuan.

Bawaslu RI memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR. Ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Bawaslu juga menilai KPU lambat dalam merespons putusan MA yang terbit sejak 29 Agustus. KPU hanya hanya menyurati partai-partai politik untuk mematuhi putusan itu, tanpa melakukan perbaikan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) tentang pencalegan.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti langkah KPU RI yang mengajukan permintaan fatwa kepada MA, meminta agar putusan MA baru diberlakukan pada Pemilu 2029.

MA merespons melalui Surat Wakil Ketua MA, menyatakan bahwa pelaksanaan hasil uji materi MA dilaksanakan oleh KPU selaku termohon sendiri, dan akan dilaksanakan pada Pemilu 2024 atau pemilu selanjutnya, bukan berada di ranah MA lagi, melainkan wewenang KPU.

0 comments

    Leave a Reply