October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPU Catat Hampir 30.000 Pemilih Berpotensi Tanpa E-KTP di Cirebon

IVOOX.id - KPU Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mendata jumlah pemilih potensial tanpa KTP elektronik (KTP-e) di daerah itu mencapai 28.490 jiwa dari 1,7 juta daftar pemilih tetap (dpt) hasil rekapitulasi pada 21 Juni 2023.

"Jumlahnya cukup banyak, biasanya mereka itu yang berada di sekolah dan pesantren," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusuma Atmawijaya di Cirebon, Kamis (21/9/2023).

Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Data tersebut, kata Ujang, sudah akurat karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Cirebon berbasis pada informasi yang tertera di dalam Kartu Keluarga (KK).

Ia menjelaskan pemilih potensial non KTP-e merupakan kategori dpt atau pemilih pemula, yang akan berusia 17 tahun pada Februari 2024 dan bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KK sebagai dokumen pendukung.

"Kalau yang usia memasuki 17 tahun sudah kami cover semua. Basis kita melakukan coklit itu KK. Kita cek di rentang kelahiran 97-an itu sebelum Februari sudah punya hak pilih dan kita daftarkan," ujarnya dikutip dari Antara.

Menurut dia, ke depan Pemerintah Kabupaten Cirebon harus mengakomodir ribuan pemilih potensial itu untuk melakukan perekaman KTP elektronik.

Lebih lanjut, Ujang menuturkan dpt di Kabupaten Cirebon untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jumlah keseluruhannya sebanyak 1.734.497 jiwa dengan 50,56 persen adalah laki-laki dan 49,44 persen pemilih perempuan.

"Jumlah dpt kita itu sudah ditetapkan dan tidak akan bertambah maupun berkurang, kalaupun ada pemilih meninggal itu tidak akan kita hapus dari dpt. Paling ditandai saja agar nanti C6 tidak terdistribusikan terhadap pemilih kategori tidak memenuhi syarat (tms) meninggal dunia," ucap dia.


KPU Cirebon tetapkan 3 TPS khusus di Lapas pada Pemilu 2024

Selanjutnya KPU Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tempat pemungutan suara (TPS) kategori lokasi khusus (lokus) di daerah itu dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ujang mengatakan tiga TPS itu berada di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon (Gintung) dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 722 jiwa. "Jumlahnya dinamis, karena bisa saja ada warga binaan atau tahanan yang bertambah. Jika demikian otomatis kita harus tambah TPS, itu kewenangannya dari KPU RI," kata Ujang.

Secara rinci, tutur Ujang, dalam Pemilu 2024 ada sebanyak 6.938 TPS reguler yang dipakai masyarakat di Cirebon untuk menggunakan hak pilihnya.

Menurut dia, hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon pada 21 Juni 2023 telah menetapkan DPT berjumlah 1.739.497 jiwa.

Ia memastikan data DPT itu sudah diverifikasi secara akurat dengan proses pengkajian dan pencermatan selama hampir satu bulan penuh.

Artinya, kata dia, jumlah DPT itu merupakan data final yang tepat dan sudah dibersihkan dari data pemilih ganda.

0 comments

    Leave a Reply