October 11, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPU Beberkan 3 Cara Pemilu untuk WNI di Luar Negeri

IVOOX.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengungkapkan mekanisme pemilu yang akan diterapkan bagi warga negara Indonesia atau WNI yang berada di luar negeri dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Kamis, (21/9/2023).

Dalam konferensi tersebut, Hasyim Asy'ari menjelaskan secara rinci tiga metode pemungutan suara yang akan digunakan untuk memastikan partisipasi warga negara Indonesia di luar negeri dalam pemilu yang akan datang.

Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa metode pertama adalah pemungutan suara di TPS. TPS ini akan didirikan di berbagai kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, termasuk di kedutaan besar, konsulat jenderal, sekolah-sekolah Indonesia, dan fasilitas lainnya seperti wisma Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses WNI di luar negeri untuk memberikan suaranya.

“Untuk pemilu di luar negeri ada tiga metode pemungutan suara, yang pertama pemungutan TPS, yang itu digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, di kantor kedutaan besar, di konsulat Jenderal atau di sekolah-sekolah Indonesia atau di wisma kita,” ujarnya dalam Konferensi pers, Kamis (21/9/2023).

Metode kedua yang disebutkan oleh Ketua KPU adalah penggunaan kotak suara keliling. Dengan metode ini, tim pemilihan luar negeri akan membawa kotak suara ke berbagai lokasi yang dianggap strategis untuk memungut suara warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Hasyim Asy'ari menjelaskan metode ketiga yang akan digunakan adalah metode POS. Dalam metode ini, teman-teman Petugas Pemungutan suara Luar Negeri (PPLN) akan mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat-alamat yang sudah diidentifikasi pada saat pemutakhiran data pemilih. Penting untuk dicatat bahwa pemungutan suara melalui POS harus dilakukan satu bulan sebelum pemungutan suara di TPS.

“Metode ke dua adalah kotak suara keliling, dan metode ke tiga adalah metode POS. jadi temen-temen PPLN akan mengirimkan surat suara melalui POS ke alamat-alamat yang sudah diidentifikasi Ketika pemutakhiran data pemilih,” kata Hasyim.

Pemilihan Umum di dalam negeri akan diadakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Namun, untuk pemilihan umum di luar negeri, proses early voting atau pemungutan suara awal akan dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di dalam negeri.

Penghitungan suara untuk pemilu di luar negeri akan dilakukan secara bersamaan dengan pemilu di dalam negeri.

Sehubungan dengan tanggal-tanggal penting dalam proses pemungutan suara di luar negeri, Hasyim Asy'ari juga mencatat usulan dari PPLN.

Beberapa usulan termasuk pemungutan suara pada hari Sabtu, 9 Februari, dan Minggu, 10 Februari 2024.

Di negara-negara berbasis Islam, ada yang mengusulkan pemungutan suara pada hari Jumat, 8 Februari, setelah Ashar.

Ini berarti surat suara yang akan dikirim melalui POS pada tanggal 10, 9, dan 8 Januari harus sudah tersedia dan siap dikirimkan.

0 comments

    Leave a Reply