October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPU Bantah Klaim Terbatasnya Akses Bawaslu ke Silon

IVOOX.id - KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyanggah pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan keterbatasan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berkas dokumen dari pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum mendapatkan akses penuh terhadap dokumen dalam Silon para kandidat Capres dan Cawapres. Namun, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, membantah klaim tersebut dengan menyebut bahwa KPU telah mengirim surat kepada Ketua Bawaslu tentang informasi terkait Silon.

"Ikhtisar informasi tersebut tidak akurat. Kami telah mengirim surat kepada Bawaslu terkait akses Silon," ujar Idham di Kantor KPU RI, Selasa (14/11/2023).

Idham menjelaskan, KPU RI telah memberikan akses akun Silon kepada Bawaslu sejak awal tahapan hingga penetapan pasangan Capres dan Cawapres. Ia menegaskan keterbukaan KPU dalam memberikan informasi terkait tugas pengawasan kepada Bawaslu RI.

"Prinsipnya, akses Silon disajikan dalam bentuk pembacaan. Jika ada hal yang perlu dikonfirmasi, kami siap 24 jam," tambah Idham.

Selain itu, Idham memastikan bahwa akses Silon selama pendaftaran Capres dan Cawapres telah diberikan kepada Bawaslu RI, sejalan dengan kegiatan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Ikhtisar Silon ini sebenarnya sama, digunakan untuk pemilu legislatif. Hanya terdapat perbedaan fitur, yakni fitur pilpres dan fitur legislatif," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyarimengatakan lembaganya tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan status hukum calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

"Jadi kalau ada orang yang sudah ditetapkan KPU di semua tingkatan seperti KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota, lalu masuk dalam daftar calon tetap, berarti yang bersangkutan telah memenuhi syarat," kata Hasyim, Selasa (7/11/2023) dikutip dari Antara.

Hasyim mengatakan bahwa saat partai politik mengunggah dokumen pendaftaran, KPU telah menyediakan surat pernyataan yang membutuhkan persetujuan partai politik terkait publikasi daftar riwayat hidup calon.

"Itu ada surat pernyataan, kesediaan untuk mengunggah atau tidak mengunggah dokumen pribadi berupa CV atau daftar riwayat hidup calon. Sehingga kalau saat ini ada partai politik yang tidak mengunggah CV atau daftar riwayat hidup calon, itu sebenarnya sudah dibuat pernyataan di bagian awal," ujarnya.

Namun Hasyim juga mengatakan bahwa KPU telah kembali menerbitkan surat peringatan bagi partai politik.

"KPU menerbitkan surat kembali untuk mengingatkan partai politik untuk mempublikasikan dan juga mengonfirmasi daftar nama calon legislatif di pusat dan juga daerah yang diizinkan atau bersedia untuk dipublikasikan daftar riwayat hidupnya melalui silon (aplikasi sistem informasi pencalonan)," kata Hasyim.

Dia mengatakan bahwa KPU akan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk memperbarui informasi terkait calon legislatif.

KPU telah mengumumkan daftar mantan terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, yang terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD RI pada 27 Agustus 2023.

MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU atau judicial review menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan. Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni); Kedua, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana; dan keempat memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

0 comments

    Leave a Reply