KPU Bantah Kecurangan SIREKAP di Sidang Sengketa Pemilu 2024
IVOOX.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dakwaan kecurangan dalam Pemilu 2024 yang dilontarkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Hal tersebut dibantah KPU saat sidang lanjutan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam tanggapannya, Hifdzil Alim, kuasa hukum KPU, menegaskan bahwa KPU tidak melakukan kecurangan melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
Alim menjelaskan bahwa SIREKAP merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam Pemilu.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
“Hasil dan hasil konversi data oleh SIREKAP melalui portal pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi dan akuntabilitas, SIREKAP juga merupakan upaya yang dilakukan oleh Termohon guna meningkatkan partisipasi masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana Termohon sampaikan dalam Rilis KPU Perkembangan Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Melalui SIREKAP tertanggal 19 Februari 2024,” ujar Alim Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut, Alim menjelaskan bahwa SIREKAP bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum.
Dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat memeriksa dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Formulir C Hasil.
Dengan demikian, SIREKAP tidak hanya sebagai alat bantu penghitungan suara, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Namun, Alim menegaskan bahwa SIREKAP bukanlah dasar tunggal dalam menetapkan hasil pemilihan umum oleh KPU.
Keabsahan hasil pemilihan umum tetap didasarkan pada penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga tingkat nasional, sesuai dengan Pasal 382 sampai dengan Pasal 409 UU Pemilu.
Mengenai pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Alim menyatakan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan tidak ada catatan yang menunjukkan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur pendaftaran.
Alim juga menyoroti bahwa Paslon 1 tidak pernah mengajukan keberatan terhadap proses pendaftaran Paslon 2.
Bahkan, Paslon 1 turut serta dalam tahapan pengundian nomor urut dan kampanye dengan metode debat tanpa menyampaikan keberatan. Oleh karena itu, dakwaan kecurangan terkait pencalonan Paslon 2 menjadi tidak terbukti.
Terlepas dari tuduhan kecurangan yang dilontarkan, Otto Hasibuan, yang mewakili Pihak Terkait, menekankan bahwa Pemilihan Umum 2024 merupakan pemilu yang paling damai.
Dia menegaskan bahwa tim kuasa hukum Prabowo-Gibran tetap berpegang teguh pada prinsip kejujuran dalam proses ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa Bawaslu telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum, namun tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menguatkan tuntutan tersebut.
0 comments