September 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPPU: UU Tak Larang Monopoli di Sektor Perunggasan

IVOOX.id, Jakarta - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menyebutkan bahwa kecenderungan monopolisasi yang dilakukan perusahaan di industri perunggasan tidak dilarang dalam undang-undang.

Kodrat Wibowo menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan besar di perunggasan tentunya memiliki upaya untuk memperbesar skala usahanya, salah satunya dengan melakukan akuisisi atau kemitraan dengan perusahaan unggas lainnya, bahkan UMKM.

Namun demikian, upaya melakukan akuisisi dan merger ini tidak dikatakan mengarah pada praktik monopoli karena lebih menyasar pada strategi pemasaran dan efisiensi produksi.

"Kacamata bahwa penguasaan pasar di atas 60 persen dianggap monopoli, itu hanya angka menuju arah monopolisasi. Kami tidak melarang monopoli. Undang-undang kami hanya mengatur praktik monopoli," kata Kodrat Wibowo dalam webinar yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (10/9).

Kodrat menjelaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan adanya persaingan tidak sehat, khususnya pada perusahaan integrator di sektor perunggasan.

Menurut dia, perusahaan integrator perunggasan menerapkan taat hukum, terutama dalam melaporkan adanya akuisisi atau kemitraan yang melibatkan UMKM atau anak usaha yang berafiliasi di perunggasan.

Ia pun tidak menampik bahwa ada kecenderungan perusahaan besar yang menguasai pangsa pasar bahkan hingga 90 persen. Praktik monopoli tentunya masuk dalam pengawasan KPPU, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Secara pangsa pasar dia 90 persen, tapi ada namanya derajat monopoli tinggi, dan itu sudah masuk pengawasan kami. Selama yang kecil tidak dihalang-halangi, dan masih dalam kacamata bersaing secara harga dan kualitas, ya silakan," kata Kodrat, dikutip Antara.

Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan KPPU mencegah terjadinya persekongkolan dalam menetapkan harga di antara pelaku usaha yang akhirnya merugikan konsumen.


0 comments

    Leave a Reply