March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPPU Selidiki Predatory Pricing di Bisnis Ojek Online

IVOOX.id, Jakarta - Komite Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akan menyelidiki dugaan praktik predatory pricing atau permainan harga yang sangat rendah untuk menghilangkan pesaing yang diduga dilakukan para operator ojek daring di Indonesia.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/3), mengatakan, pihaknya akan melibatkan ahli dalam pembuktian sidang praktik tersebut di usaha ojek daring.

Guntur mengatakan saat ini sejumlah laporan masuk mengenai predatory pricing, dan telah masuk dalam tahap penelitian, namun hingga kini pihaknya belum bisa memvonis salah satu pihak, salah satu aplikator, melakukan tindakan tersebut.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999 tentang persaingan usaha tidak sehat menyatakan untuk pembutian hal tersebut harus mengikuti proses penyidikan, pemberkasan, penyelidikan hingga persidangan.

Untuk itu, kata dia, pihaknya tidak bisa mengeluarkan pendapat secara pribadi, harus melalui sidang dan dibuktikan secara jelas. "Kami akan menjalani prosedurnya, kalau ada potensi perkara akan kami sidangkan," katanya, dikutip Antara.

KPPU kini sedang melakukan pengawasan terhadap praktik ojek daring agar kerja sama kemitraan berjalan seimbang dan tidak merugikan atau menjatuhkan pengemudi sebagai Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Guntur mengatakan pihaknya memberikan kepastian kepada proses usaha ojek daring agar peran aplikator tidak terlalu dominan. "Tarif harus menjamin kesetaraan, namun mekanisme teknis akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan," kata dia.

Ia menyebutkan aplikator berpotensi diperkarakan oleh KPPU jika menyalahi aturan kemitraan dengan pengemudi sebagai pelaku UMKM di mana sanksi terberat bisa sampai penutupan usaha, dan denda Rp10 miliar.

Di luar kasus ojek online, KPPU juga sedang melakukan penyelidikan antara Grab Indonesia dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai perusahaan naungan Grab.

Guntur melihat adanya potensi pelanggaran yang dilakukan Grab, karena memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI untuk mendapat penumpang dibanding mitra perorangan.

0 comments

    Leave a Reply