October 10, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Harga Tiket Pesawat Naik, KPPU Panggil 7 Maskapai

IVOOX.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil tujuh maskapai penerbangan guna memastikan kepatuhan mereka terhadap pelaksanaan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019. Langkah ini juga bertujuan untuk menggali informasi terkait penyebab kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi di Indonesia.

Gopprera Panggabean, Anggota KPPU, mengungkapkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kenaikan harga bahan bakar, permintaan yang meningkat, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta peningkatan harga komponen biaya lainnya yang terkait dengan operasional maskapai.

Namun demikian, ia juga menyoroti kemungkinan adanya perilaku anti-persaingan yang dilakukan oleh beberapa maskapai penerbangan.

“Dari tujuh maskapai yang dipanggil oleh KPPU, enam di antaranya telah memenuhi panggilan tersebut. Satu maskapai, PT Batik Air Indonesia, tidak hadir dalam panggilan dan juga tidak menyampaikan dokumen yang diminta oleh KPPU. Kini, KPPU sedang melakukan analisis terhadap data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan” tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima IVOOX Sabtu (6/4/2024).

Sebelumnya, KPPU telah menyatakan akan memanggil tujuh maskapai yang terbukti bersalah dalam praktik kartel harga tiket.

Mereka diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap persaingan usaha dan harga tiket sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan. Kewajiban ini berlaku selama dua tahun sejak 18 September 2023.

“Proses pemanggilan dilakukan oleh KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024. Ketujuh maskapai yang dipanggil termasuk PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air. KPPU juga mengundang Kementerian Perhubungan untuk melengkapi informasi yang diperlukan,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU melakukan klarifikasi terkait implementasi Putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga tertinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.

Beberapa maskapai telah hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta, namun ada pula yang hadir tetapi belum menyampaikan dokumen yang diminta.

Menyikapi respons dari maskapai yang terlibat, KPPU menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum.

Mereka meminta agar maskapai-menjawab panggilan tersebut untuk mematuhi Putusan dengan memberikan informasi yang diperlukan.

Selanjutnya, KPPU juga akan memanggil agen perjalanan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan yang dibuat oleh maskapai tersebut.

Hal ini termasuk kebijakan yang berpengaruh terhadap persaingan usaha, harga tiket, dan lainnya yang belum diberitahukan secara tertulis kepada KPPU.

Setelah menerima seluruh dokumen yang diperlukan, KPPU akan melakukan analisis untuk mengevaluasi ketaatan maskapai terhadap Putusan serta menentukan apakah ada indikasi pelanggaran persaingan usaha.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, KPPU akan melanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang ada.

0 comments

    Leave a Reply