October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPPU Cermati Masalah Berbagi Jaringan di RPP Postelsiar

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mencermati soal berbagi jaringan atau network sharing aktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran atau RPP Postelsiar, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, dalam industri telekomunikasi.

Berbagi jaringan aktif adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antar operator telekomunikasi. Menurut Guntur, regulasi terkait berbagi jaringan perlu disusun dengan baik agar kebijakan tersebut tidak mengganggu persaingan usaha yang sehat dan menghambat pengembangan jaringan telekomunikasi.

"Jangan sampai kita berempati kepada efisiensi operator semata, tapi justru mengorbankan saudara kita yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. Kalau semua operator sharing di daerah yang sudah ada jaringannya, dampak jangka panjangnya tak akan ada operator yang mau membangun infrastruktur di daerah," ujar Guntur dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Selain itu, lanjut Guntur, operator telekomunikasi dikhawatirkan tak lagi memiliki daya saing dan hanya berpikiran hanya berbagi jaringan saja tanpa mau bersaing lagi.

"Oleh sebab itu dalam persaingan di RPP Postelsiar, KPPU akan melihat kepentingan nasional yang lebih luas lagi. Yaitu mewujudkan coverage telekomunikasi yang merata di seluruh Indonesia. Kehadiran pelaku usaha telekomunikasi tidak hanya untuk persaingan saja tetapi untuk kepentingan nasional yang lebih luas," kata Guntur, dikutip Antara.

Dalam RPP Postelsiar sendiri, Guntur mengatakan setidaknya enam kali pertimbangan persaingan usaha yang sehat muncul.

Namun, Guntur menyayangkan lembaga yang seharusnya memberikan pertimbangan persaingan usaha tidak dijelaskan secara spesifik.

"Kami mengapresiasi di antara semua RPP, RPP Postelsiar paling banyak menyebutkan kata mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat. Ada pasal 19, pasal 24, pasal 31 ayat 2 dan ayat 4, pasal 49, dan pasal 55. Namun siapa yang mempertimbangkan?," ujar Guntur.


0 comments

    Leave a Reply